Program ICARE, Penerapan Standar Instrumen Pertanian Berbasis Kawasan dan Korporasi Petani
Jakarta --- Program ICARE telah membuka babak baru dalam sejarah pertanian, mendorong para petani untuk beralih ke era modernisasi yang berbasis pada Standar Instrumen Pertanian yang canggih, dan menggali potensi luar biasa dari konsep berbasis kawasan dan korporasi petani.
Terbentuknya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian di bawah Kementerian Pertanian merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya Kementerian Pertanian untuk menjawab tantangan pemenuhan daya saing dan nilai tambah komoditas pertanian dalam persaingan global. Dengan penetapan standar yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir dalam sektor pertanian, kita dapat mencapai pemenuhan tujuan tersebut.
Standardisasi bagi sektor pertanian menjadi suatu keharusan guna mendukung peningkatan produktivitas, efisiensi produksi, mutu barang dan jasa, perbaikan proses, sistem, serta kualitas tenaga kerja. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk pertanian kita, melindungi konsumen, mendukung pelaku usaha, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Penerapan standar instrumen pertanian, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Persyaratan Teknis Minimal (PTM), dan Prosedur Operasional Standar seperti Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), Good Distribution Practices (GDP), serta Hazard Analyses Critical Control Point (HACCP), halal, organik, dan standar lainnya yang sesuai dengan jenis komoditas pertanian, adalah langkah yang vital.
Simak berita lengkapnya di TABLOIDSINARTANI.COM